Syarat SIUJK Surabaya

Dasar Hukum
  1. Perda nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin usaha jasa konstruksi
  2. Perwali nomor 6 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI
  3. Perwali nomor 31 Tahun 2008 tentang Tata cara pemberian izin usaha jasa konstruksi
  4. Perwali nomor 47 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perwali No 31 Tahun 2008 tentang Tata cara pemberian izin usaha jasa konstruksi
Persyaratan yang diperlukan :
  1. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama
  2. Foto copy SBU yang diterbitkan LPJK
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  4. Fotocopy SKA/SKT yang telah diregistrasi oleh Lembaga yang berwenang, dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli dan/atau tenaga terampil dengan direktur perusahaan
  5. Surat Keterangan domisili perusahaan yang diterbitkan oleh Lurah setempat (Kop Kelurahan) Fotocopy legalisir
  6. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lbr untuk Pelaksana & (empat) lbr untuk Konsultan
  7. Tanda bukti pembayaran pajak tahun terakhir (SPT Tahunan)
  8. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai Materei 6.000,-
  9. Gambar/Peta/sketsa/denah bangunan/lokasi/ruangan dan foto kantor
  10. Ijin Usaha Jasa Konstruksi lama (Asli dan Copy) jika perpanjangan dan perubahan

Prosedur SIUJK Surabaya

prosedur iujksurabaya

>