Syarat SIUJK Gresik

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Dasar Hukum

  1. Undang – undang Nomor 18 Tahun  1999 tentang Jasa Konstruksi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28  Tahun  2000 tentang peran usaha dan peran jasa masyarakat jasa konstruksi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 59 Tahun 2010
  4. Permen PU Nomor : 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan  Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi  Nasional
  5. Perda Kab. Gresik No. 8 Th. 2005  tentang Perubahan atas Perda Kab.  Gresik No. 16 Th. 2001 tentang  Ijin  Usaha Jasa Konstruksi
  6. Peraturan Bupati Gresik No.30  Tahun 2012 tentang IUJK

Persyaratan Administrasi :

  1. Formulir Permohonan bermaterai  secukupnya
  2. Fotokopi KTP Pemohon/penanggungjawab dan tenaga ahli
  3. Fotokopi akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya
  4. Surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  6. Fotokopi  SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi), SKT (Surat Keterangan Ketrampilan), dan Surat Keterangan Ahli (SKA)
  7. Fotokopi  ijasah terakhir direktur dan tenaga teknik  ber SKA/SKT
  8. Foto berwarna ukuran 4 x 6 (3 lembar) untuk direktur dan  ukuran 3 x 3 ( 3 lembar) untuk penanggung jawab teknis
  9. Surat keterangan domisili usaha dan denah lokasi kantor
  10. Profil Badan Usaha Jasa Konstruksi yang memuat :
    1. Daftar Pengurus Perusahaan
    2. Daftar Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan
    3. Daftar Tenaga Non Teknik Tugas Penuh Perusahaan
    4. Surat Pernyataan Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan
    5. Daftar Pengalaman Kerja Tenaga Teknik Tugas Penuh Perusahaan
    6. Daftar Peralatan Perusahaan
    7. Daftar Pengalaman Perusahaan
    8. Neraca Perusahaan Terakhir yang dilengkapi dengan :
  11. Data keuangan perusahaan berupa neraca perusahaan terakhir yang dilengkapi dengan :
    1. Rekening koran untuk SIUJK kecil
    2. Rekening koran dan Laporan Keuangan dari Auditor external untuk SIUJK menengah dan besar
  12. Sertifikat  ISO untuk SIUJK besar
>