Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
KEGUNAAN SERTIFIKAT BADAN USAHA
Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek di lingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.
Persyaratan-peryaratan SBU :
A. REGISTRASI BARU/PERUBAHAN KENAIKAN GRED
- Akta Pendirian dan Perubahan (bila ada akta perubahan).
- SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM untuk PT (Untuk Gred 5,6,7).
- Pengesahan Pengadilan untuk CV (Gred 2,3,4).
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kelurahan setempat yang sudah legalisir
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SPT tahunan 2 tahun terakhir
- Fotocopy SIUP dan TDP
- Fotocopy KTP dan Ijazah Direktur/Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
- Fotocopy KTP dan Ijazah Tenaga Non Teknis (Tenaga Administrasi)
- Fotocopy KTP, Ijazah, SKA/SKT TenagaTeknik sesuai dengan bidangnya untuk Penanggung Jawab Teknik/Penanggung Jawab Bidang (PJT/PJB).
- Pas Foto Berwarna terbaru 3×4 sebanyak 6 lembar (sesuai dengan bidang yg diambil).
Kualifikasi Jasa Usaha Konstruksi :
KUALIFIKASI
|
NILAI PROYEK
|
JUMLAH SUB BIDANG
|
TENAGA KERJA
|
BADAN USAHA
|
|
KECIL
|
K1
|
0 s.d Rp. 1 milyar
|
Maksimum 4 sub bidang
dengan 2 klasifikasi yang berbeda
|
1 Orang bersertifikat tenaga terampil (SKTK) tingkat 3
|
Badan usaha dapat berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi
|
K2
|
0 s.d Rp. 1,75 milyar
|
Maksimum 6 sub bidang
dengan 2 klasifikasi yang berbeda
|
1 orang bersertifikat tenaga terampil (SKTK) tingkat 3
|
Badan usaha dapat berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi
|
|
K3
|
0 s.d Rp. 2,5 milyar
|
Maksimum 8 sub bidang
dengan 3 klasifikasi yang berbeda
|
1 orang bersertifikat tenaga terampil (SKTK) tingkat 1
|
Badan usaha dapat berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi
|
|
MENENGAH
|
M1
|
0 s.d Rp. 10 milyar
|
Maksimum 10 sub bidang
dengan 4 klasifikasi yang berbeda
|
Minimal 2 orang bersertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda
|
Badan usaha harus berbentuk PT atau Koperasi
|
M2
|
0 s.d Rp. 50 milyar
|
Maksimum 12 sub bidang
dengan 4 klasifikasi yang berbeda
|
Minimal 2 orang bersertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya
|
Badan usaha harus berbentuk PT atau Koperasi
|
|
BESAR
|
B1
|
0 s.d Rp. 250 milyar
|
Maksimum 14 sub bidang
dengan 4 klasifikasi yang berbeda
|
Minimal 2 orang bersertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya
|
Badan usaha harus berbentuk PT
|
B2
|
0 s.d tidak terbatas
|
Tidak terbatas
sesuai kemampuan badan usaha
|
Minimal 2 orang bersertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya
|
Permohonan baru hanya untuk badan usaha PT-PMA
|
B. HER REGISTRASI
- Menyerahkan Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) dan Serfitikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi Asosiasi tahun sebelumnya.
- Pas Foto terbaru berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar (sesuai dengan bidang yang diambil).
- Melampirkan fotocopy KTP, Ijazah, dan SKT/SKA Tenaga Teknik untuk PJT/PJB disesuaikan dengan bidangnya (Wajib).
- Melampirkan fotocopy kontrak (SPK) yang memperoleh pekerjaan pada 3 tahun terakhir
- Neraca harus diaudit akuntan publik (khusus PT)
- Membayar biaya administrasi.
- Mohon melampirkan 1 dokumen asli dan 1 dokumen fotocopy, kecuali untuk Gred 7 mohon melampirkan 1 dokumen asli dan 3 dokumen fotocopy dari dokumen tersebut di atas.
Masa Proses Pengurusan SBU 30 hari kerja * (untuk asosiasi tertentu)
Anda hanya menyiapkan berkas persyaratan dan kami akan membantu pemberkasan untuk pendaftaran SBUJK
Sebelum Pengurusan SBUJK diharuskan mempunyai SKA / SKT dan Kadin
Kami membantu anda dalam pengurusan dan pemberkasan
Untuk jangka waktu tergantung dari instansi atau asosiasi terkait
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :
CV. Asubtha Pratama
CP. Aries Susilo B
Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630
Alamat : Jl. Karah 2 No. 29 Surabaya