Klasifikasi Tenaga Ahli

SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK melalui Asosiasi yang sudah diberikan kewenangan SIKI atau Sistem Informasi Konstruksi Indonesia untuk melakukan Verikasi dan Validasi Awal terhadap dokumen permohonan SKA dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.

 Kualifikasi Tenaga Ahli Jasa Konstruksi adalah:

  1. Ahli Muda
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Utama

Tenaga Ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi Muda dapat ditingkatkan/up-grade menjadi Ahli Madya, dan Tenaga Ahli Madya dapat ditingkatkan/up-grade menjadi Ahli Utama.

SKA sebagai persyaratan sertifikasi

Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki Tenaga Ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA untuk Tenaga Ahli Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha khususnya golongan Menengah dan Besar (M1, M2, B1, B2) harus memiliki Tenaga Ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA untuk Tenaga Ahli Perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan)

Setiap perusahaan jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha baik untuk golongan Kecil, Menengah atau Besar (M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).

Syarat Pengurusan SKA :

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy Ijazah Legalisr min D3
  4. Pas Photo 3×4 4 lembar

Berikut ini klasifikasi Tenaga Ahli :

ARSITEKTUR

No  SUB BIDANG KODE
1 Arsitek 101
2 Ahli desain interior 102
3 Ahli arsitektur lansekap 103
4 Ahli iluminasi 104

S I P I L

No SUB BIDANG KODE
1 Ahli teknik bangunan gedung 201
2 Ahli teknik jalan 202
3   Ahli teknik jembatan 203
4 Ahli keselamatan jalan 204
5 Ahli teknik terowongan 205
6   Ahli teknik landasan terbang 206
7 Ahli teknik jalan rel 207
8 Ahli teknik dermaga 208
9 Ahli teknik bangunan lepas pantai 209
10 Ahli teknik bendungan besar 210
11 Ahli teknik sungai dan drainase 211
12 Ahli teknik irigasi 212
13 Ahli teknik rawa dan pantai 213
14 Ahli teknik pembongkaran bangunan 214
15 Ahli teknik pemeliharaan dan perawatan bangunan 215
16 Ahli geoteknik 216
17 Ahli geodesi 217

MEKANIKAL

No SUB BIDANG  KODE
1 Ahli teknik mekanikal 301
2 Ahli teknik sistem tata udara dan refrigerasi 302
3 Ahli teknik plambing dan pompa mekanik 303
4 Ahli teknik proteksi kebakaran 304
5 Ahli teknik transportasi dalam gedung 305

ELEKTRIKAL

No SUB BIDANG  KODE
1 Ahli teknik tenaga listrik 401
2 Ahli  Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung 405
3 Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api 406

TATA LINGKUNGAN

No SUB BIDANG  KODE
1 Ahli teknik lingkungan 501
2 Ahli perencanaan wilayah dan kota 502
3 Ahli teknik sanitasi dan limbah 503
4 Ahli teknik air minum 504

MANAJEMEN PELAKSANAAN

No SUB BIDANG  KODE
1 Ahli manajemen konstruksi 601
2 Ahli manajemen proyek 602
3 Ahli K3 konstruksi 603
4 Ahli sistem manajemen mutu 604

Silahkan hubungi kami jika anda membutuhkan SKA Konstruksi di seluruh Indonesia

HANYA 14 HARI (Terhitung Berkas Lengkap)

>