Kamar Dagang Industri (KADIN)

Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau disingkat Kadin Indonesia, adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Sumber: http://id.wikipedia.org).
Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia dibidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagi pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan Nasional. (Sumber: UU RI No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri)

Persyaratan Sertifikasi dan Registrasi Usaha Penyedia Barang dan Jasa (KADIN)

Melampirkan Data Tenaga Ahli
1. Fotokopi ijazah tenaga ahli

2. KTP tenaga ahli

3. NPWP tenaga hali

4. CV / Riwayat hidup tenaga ahli

Melampirkan Data Administrasi dan Legalitas Perusahaan
1. Izin persetujuan investasi/izin prinsip PMA/PMDN termasuk perubahannya (jika ada) yang terkait dengan;

  • Perubahan status penanaman modal
  • Perubahan nama perusahaan
  • Perubahan bidang usaha
  • Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
  • Perubahan modal dan kepemilikan saham
  • Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)

2. Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan yang terakhir (jika ada) yang terkait dengan;

  • Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
  • Perubahan nama perusahaan
  • Perubahan bidang usaha
  • Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
  • Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas
  • Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)

3. Surat keterangan domisili perusahaan
4. SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT
5. NPWP-Nomor pokok wajib pajak
6. SIUP-Surat izin usaha perdagangan atau izin usaha lainnya TDP-Tanda daftar perusahaan
7. Kartu tanda anggota asosiasi KADIN
8. Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan terkait

Melampirkan Data Pengurus dan Pemegang Saham
1. Daftar susunan pengurus perusahaan
2. Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan;

  • KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesia
  • IKTA/KITAS jika warga negara asing

3. Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)
4. Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);

  • KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia
  • IKTA/Pasport untuk warga negara asing

5. NPWP perusahaan/badan usaha jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan

Melampirkan Data Keuangan dan Pajak
1. Laporan keuangan perusahaan/Neraca Rugi-Laba, atau
2. Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik
3. Laparan pajak SPT-PPH

Melampirkan Data Pengalaman Kerja dan Peralatan
1. Daftar peralatan proyek untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi
2. melampirkan bukti kontrak/perjanjian kerja yang pernah dilaksanakan dilengkapi dengan;

  • Berita acara serah terima pekerjaan
  • Bukti penyetoran PPN sesuai kontrak/proyek

Kami hanya membantu anda dalam pengurusan

Untuk jangka waktu tergantung dari instansi terkait

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :

CP. Aries Susilo B

Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630

>