Ijin PT

Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Setiap Pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus dibuat dengan Akta Otentik oleh notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Para pendiri tersebut adalah warga negara Indonesia kecuali untuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar perseroan dengan ketentuan minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007. Berikut dibawah ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) antara lain :

Persyaratan yang diperlukan : (belum termasuk persyaratan lain sesuai analisa)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab Perusahaan (KTP seluruh Komisaris untuk Badan Usaha PT, KTP seluruh persero/sekutu/pemegang saham untuk badan usaha Firma, CV dan PT)
  2. Surat Permohonan SIUP
  3. Scan Warna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan ( Bagi badan usaha Perorangan dapat diganti NPWP Pemilik Perusahaan )
  4. Pas Photo digital terbaru ukuran 3 x 4 Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab perusahaan
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahan Perusahaan :
    • Bagi Badan Usaha Perorangan, Apabila memiliki Akta Pendirian
    • Bagi Badan Usaha Usaha Firma, Akta Pendirian Perusahaan
    • Bagi Badan Usaha CV, Akta Disahkan oleh Pengadilan Negeri Kota Surabaya
    • Bagi Badan Usaha PT, Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Bagi Badan Usaha Koperasi, Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM
  6. Scan Warna Akta Penyesuaian Undang-Undang PT ( Bagi Badan Usaha PT Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia )
  7. Surat Pernyataan Pernyataan Belum Memiliki SIUP dan TDP (Khusus untuk permohonan baru) Untuk Badan Usaha yang telah berdiri 3 bulan berdasarkan akta pendirian
  8. Surat Ijin atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri atau SK Pensiun
    • Bagi Badan Usaha Perorangan, melampirkan Surat Pernyataan Perubahan ModalUntuk Permohonan Perubahan Modal Perusahaan Bagi Badan Usaha Perorangan, Firma dan CV melampirkan Neraca Perusahaan
      • Bagi Badan Usaha Firma/CV/PT/Koperasi, melampirkan Neraca Perubahan Modal
  9. Untuk Permohonan Penggantian :
    • Jika Hilang, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang dilaporkan oleh Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan
    • Jika Rusak, SIUP dan/atau TDP yang rusak

Anda akan mendapatkan dokumen berupa Akta Notaris + SK. Menteri Hukum dan HAM + NPWP Perusahaan + SIUP + TDP Badan Hukum (tergantung wilayah Badan Usaha)

Lama Proses    : 1,5 bulan, terhitung berkas lengkap

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :

CP. Aries Susilo B

Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630

>