Ijin CV

CV atau Comanditaire Venootschap merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya yakni karena CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan, oleh karenanya dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
CV adalah  bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal seperti halnya pendirian PT. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dan lain-lain dengan modal awal yang tidak terlalu besar. Terkait pendirian, CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada pendirian sebuah PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Meskipun saat ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta notaris.

Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

Lama Proses    : 4 Minggu, terhitung berkas lengkap

Persyaratan yang diperlukan : (belum termasuk persyaratan lain sesuai analisa)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab Perusahaan (KTP seluruh Komisaris untuk Badan Usaha PT, KTP seluruh persero/sekutu/pemegang saham untuk badan usaha Firma, CV dan PT)
  2. Surat Permohonan SIUP & TDP
  3. Scan warna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan ( Bagi badan usaha Perorangan dapat diganti NPWP Pemilik Perusahaan )
  4. Scan warna Pas Photo digital terbaru ukuran 3 x 4 Pemilik/ Pengurus/ Penanggung Jawab perusahaan
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahan Perusahaan :
    • Bagi Badan Usaha Perorangan, Apabila memiliki Akta Pendirian
    • Bagi Badan Usaha Usaha Firma, Akta Pendirian Perusahaan
    • Bagi Badan Usaha CV, Akta Disahkan Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Bagi Badan Usaha PT, Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Bagi Badan Usaha Koperasi, Akta dilampiri Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM
  6. Surat Pernyataan Pernyataan Belum Memiliki SIUP dan TDP (Khusus untuk permohonan baru) Untuk Badan Usaha yang telah berdiri 3 bulan berdasarkan akta pendirian
  7. Surat Ijin atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri atau SK Pensiun
    • Bagi Badan Usaha Perorangan, melampirkan Surat Pernyataan Perubahan ModalUntuk Permohonan Perubahan Modal Perusahaan Bagi Badan Usaha Perorangan, Firma dan CV melampirkan Neraca Perusahaan
      • Bagi Badan Usaha Firma/CV/PT/Koperasi, melampirkan Neraca Perubahan Modal
  8. Untuk Permohonan Penggantian :
    • Jika Hilang, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang dilaporkan oleh Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan
    • Jika Rusak, SIUP dan/atau TDP yang rusak

Anda akan mendapatkan dokumen berupa Akta Notaris + NPWP Perusahaan + SIUP + NIB Badan Usaha

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami :

CP. Aries Susilo B

Telp : 081 7313101 | 081 21 663 6630

>